BPKB Elektronik Resmi Dirilis, Ini Semua yang Perlu Kamu Tahu tentang Perubahan Baru
MOTORLISTRIK.COM, Jakarta — Kabar terbaru untuk para pemilik kendaraan! Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kini berubah bentuk dan menjadi lebih modern, yaitu BPKB Elektronik. Mulai tahun ini, BPKB yang sebelumnya berupa buku besar dengan ukuran kertas lebar, kini berubah menjadi lebih praktis dan compact seperti paspor.
Apa Itu BPKB Elektronik?
Menurut Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Sumardji, BPKB elektronik ini akan dilengkapi dengan chip yang menyimpan data lengkap mengenai kendaraan dan pemiliknya. Jadi, tidak perlu khawatir lagi kalau BPKB hilang! Cukup akses data melalui chip tersebut, dan kamu bisa mendapatkan BPKB baru dengan mudah.
Fitur Canggih BPKB Elektronik
BPKB elektronik juga membawa beberapa fitur canggih, seperti:
- Data identitas pemilik yang lengkap
- Histori kendaraan yang terdeteksi dengan jelas
- NFC yang dapat terkoneksi langsung dengan smartphone kamu. Jadi, cukup gesek BPKB dengan HP, dan informasi langsung muncul!
Mutasi Kendaraan Jadi Lebih Cepat
Dibandingkan dengan proses mutasi kendaraan yang dulu memakan waktu hingga bulanan, sekarang dengan BPKB elektronik, prosesnya menjadi lebih cepat—hanya dalam satu hari saja.
Biaya Pembuatan BPKB Masih Sama
Eits, jangan khawatir, meskipun ada banyak perubahan, biaya pembuatan BPKB tetap sama, kok. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76/2020, biaya pembuatan BPKB adalah:
- Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.
- Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat.
BPKB Elektronik Mulai Berlaku Maret 2025
Namun, perlu dicatat bahwa BPKB elektronik baru akan berlaku pada Maret 2025, dan hanya untuk kendaraan mobil baru. Untuk kendaraan roda dua, penerapannya masih belum ditentukan karena menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Jadi, buat kamu yang punya kendaraan baru, siap-siap menerima BPKB yang lebih canggih dan praktis! (Ant)








