• HOME
  • NEWS
  • REVIEW
  • INFO
  • ABOUT US
  • LINK
    • YOUTUBE
    • TIKTOK
    • INSTAGRAM
    • FACEBOOK
  • SHOP OFFICIAL BRAND
  • SHOP
  • HOME
  • NEWS
  • REVIEW
  • INFO
  • ABOUT US
  • LINK
    • YOUTUBE
    • TIKTOK
    • INSTAGRAM
    • FACEBOOK
  • SHOP OFFICIAL BRAND
  • SHOP
Home » NEWS

BPKB Elektronik Resmi Dirilis, Ini Semua yang Perlu Kamu Tahu tentang Perubahan Baru

Anton Posted On 01/03/2025
0
584 Views


Share into

MOTORLISTRIK.COM, Jakarta — Kabar terbaru untuk para pemilik kendaraan! Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kini berubah bentuk dan menjadi lebih modern, yaitu BPKB Elektronik. Mulai tahun ini, BPKB yang sebelumnya berupa buku besar dengan ukuran kertas lebar, kini berubah menjadi lebih praktis dan compact seperti paspor.

Apa Itu BPKB Elektronik?

Menurut Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Sumardji, BPKB elektronik ini akan dilengkapi dengan chip yang menyimpan data lengkap mengenai kendaraan dan pemiliknya. Jadi, tidak perlu khawatir lagi kalau BPKB hilang! Cukup akses data melalui chip tersebut, dan kamu bisa mendapatkan BPKB baru dengan mudah.

Fitur Canggih BPKB Elektronik

BPKB elektronik juga membawa beberapa fitur canggih, seperti:

  • Data identitas pemilik yang lengkap
  • Histori kendaraan yang terdeteksi dengan jelas
  • NFC yang dapat terkoneksi langsung dengan smartphone kamu. Jadi, cukup gesek BPKB dengan HP, dan informasi langsung muncul!

Mutasi Kendaraan Jadi Lebih Cepat

Dibandingkan dengan proses mutasi kendaraan yang dulu memakan waktu hingga bulanan, sekarang dengan BPKB elektronik, prosesnya menjadi lebih cepat—hanya dalam satu hari saja.

Biaya Pembuatan BPKB Masih Sama

Eits, jangan khawatir, meskipun ada banyak perubahan, biaya pembuatan BPKB tetap sama, kok. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76/2020, biaya pembuatan BPKB adalah:

  • Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.
  • Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat.

BPKB Elektronik Mulai Berlaku Maret 2025

Namun, perlu dicatat bahwa BPKB elektronik baru akan berlaku pada Maret 2025, dan hanya untuk kendaraan mobil baru. Untuk kendaraan roda dua, penerapannya masih belum ditentukan karena menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Jadi, buat kamu yang punya kendaraan baru, siap-siap menerima BPKB yang lebih canggih dan praktis! (Ant)


Share into



Read Next

Cicilan Ringan Mulai Rp400 Ribu, Polytron Fox-Series Bikin Kamu Punya Motor Listrik Impian

Leave A Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • uwinfly-m100
  • Categories

    Silahkan Pilih Artikel
    • INFO PRODUK
      8
    • MODIFIKASI
      1
    • NEWS
      585
    • REVIEW
      10
    • Top News
      570
    • Uncategorized
      17


Stay Updated

Please enter MailChip form ID in Theme Setting
  • INDONESIA ELECTRIC VEHICLE PLATFORM
    Jl. Ciledug Raya No.2. Jakarta Selatan.
    email : admin@motorlistrik.com
    HP/WA : 0812 13071989

    • Recent Posts

      • Rolls-Royce Rilis Mobil Listrik Super Mewah, Hanya untuk 100 Orang Terpilih
      • Baru Colok Charger, Belum Sempat Update Story, Denza Z9GT Udah Siap Jalan—Konten Gagal Total, Ngecas 5 Menit Langsung 70% & Bisa Diajak Ngebut Sampai 372 Mil Sekali Jalan
      • Tempat Ikonik Anak Muda dan Seni Urban, Cupra Raval Ambil Nama Kawasan Gaul di Barcelona, Tawarkan Jarak 450 Km di Harga Rp500 Jutaan
    • Popular Posts

      • 1
        Motor Rp11 Jutaan Tapi Bisa Jalan 156 Km Terus Battery swap, Ini VinFast Viper atau Lagi Flash Sale
      • 2
        Mobil Listrik Niaga Rp275 Jutaan, Jarak 230 Km Cocok untuk UMKM dan Bisnis Keliling
      • 3
        Magelang Lahirkan 500 Unit Kendaraan Listrik per Tahun, Isinya Nggak Main-Main: Dari Bus Segede Gaban Sampai Truk

    © 2026 motorlistrik.com | Privacy Policy | Term Of Service
    Press enter/return to begin your search