• HOME
  • NEWS
  • REVIEW
  • INFO
  • ABOUT US
  • LINK
    • YOUTUBE
    • TIKTOK
    • INSTAGRAM
    • FACEBOOK
  • SHOP OFFICIAL BRAND
  • SHOP
  • HOME
  • NEWS
  • REVIEW
  • INFO
  • ABOUT US
  • LINK
    • YOUTUBE
    • TIKTOK
    • INSTAGRAM
    • FACEBOOK
  • SHOP OFFICIAL BRAND
  • SHOP
Home » NEWS

BPKB Elektronik Resmi Dirilis, Ini Semua yang Perlu Kamu Tahu tentang Perubahan Baru

Anton Posted On 01/03/2025
0
648 Views


Share into

MOTORLISTRIK.COM, Jakarta — Kabar terbaru untuk para pemilik kendaraan! Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kini berubah bentuk dan menjadi lebih modern, yaitu BPKB Elektronik. Mulai tahun ini, BPKB yang sebelumnya berupa buku besar dengan ukuran kertas lebar, kini berubah menjadi lebih praktis dan compact seperti paspor.

Apa Itu BPKB Elektronik?

Menurut Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Sumardji, BPKB elektronik ini akan dilengkapi dengan chip yang menyimpan data lengkap mengenai kendaraan dan pemiliknya. Jadi, tidak perlu khawatir lagi kalau BPKB hilang! Cukup akses data melalui chip tersebut, dan kamu bisa mendapatkan BPKB baru dengan mudah.

Fitur Canggih BPKB Elektronik

BPKB elektronik juga membawa beberapa fitur canggih, seperti:

  • Data identitas pemilik yang lengkap
  • Histori kendaraan yang terdeteksi dengan jelas
  • NFC yang dapat terkoneksi langsung dengan smartphone kamu. Jadi, cukup gesek BPKB dengan HP, dan informasi langsung muncul!

Mutasi Kendaraan Jadi Lebih Cepat

Dibandingkan dengan proses mutasi kendaraan yang dulu memakan waktu hingga bulanan, sekarang dengan BPKB elektronik, prosesnya menjadi lebih cepat—hanya dalam satu hari saja.

Biaya Pembuatan BPKB Masih Sama

Eits, jangan khawatir, meskipun ada banyak perubahan, biaya pembuatan BPKB tetap sama, kok. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76/2020, biaya pembuatan BPKB adalah:

  • Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.
  • Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat.

BPKB Elektronik Mulai Berlaku Maret 2025

Namun, perlu dicatat bahwa BPKB elektronik baru akan berlaku pada Maret 2025, dan hanya untuk kendaraan mobil baru. Untuk kendaraan roda dua, penerapannya masih belum ditentukan karena menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Jadi, buat kamu yang punya kendaraan baru, siap-siap menerima BPKB yang lebih canggih dan praktis! (Ant)


Share into



Read Next

Cicilan Ringan Mulai Rp400 Ribu, Polytron Fox-Series Bikin Kamu Punya Motor Listrik Impian

Leave A Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • uwinfly-m100
  • Categories

    Silahkan Pilih Artikel
    • INFO PRODUK
      8
    • MODIFIKASI
      1
    • NEWS
      618
    • REVIEW
      10
    • Top News
      603
    • Uncategorized
      18


Stay Updated

Please enter MailChip form ID in Theme Setting
  • INDONESIA ELECTRIC VEHICLE PLATFORM
    Jl. Ciledug Raya No.2. Jakarta Selatan.
    email : admin@motorlistrik.com
    HP/WA : 0812 13071989

    • Recent Posts

      • Motor Listrik Terancam Ikut "Ngecas" Harga Gara-Gara Dolar Tembus Rp18.000
      • Skuter Listrik Bisa Tempuh 261 Km, Punya Fitur Radar Anti Tabrak
      • Niat Lihat-Lihat di PRJ, Pulangnya Bisa Bawa Motor Listrik Diskon Rp10 Juta
    • Popular Posts

      • 1
        Motor Listrik MBG yang Viral Kini Dijual Umum, Bisa Dicicil Mulai Ratusan Ribu per Bulan
      • 2
        Niat Lihat-Lihat di PRJ, Pulangnya Bisa Bawa Motor Listrik Diskon Rp10 Juta
      • 3
        Baterai Besar, Kabin Mewah, dan Muat 7 Orang

    © 2026 motorlistrik.com | Privacy Policy | Term Of Service
    Press enter/return to begin your search