Perpanjang SIM? Siap-Siap Uji Kesehatan & Psikotes Lagi. Tes Cinta Aja Gak Seribet Ini, Bro!
MOTORLISTRIK.COM, Jakarta – Sudah lima tahun berlalu sejak kamu dan SIM kesayanganmu pertama kali bersatu. Tapi jangan senang dulu, hubungan ini butuh pembuktian ulang. Yup, saat perpanjang SIM, kamu harus move on dari masa lalu dan… tes ulang kesehatan serta psikologi! Hah? Kenapa harus diuji lagi? Emangnya lupa kalau kita udah dites waktu bikin SIM pertama?
Tenang, ini bukan karena Korlantas kurang kerjaan atau ingin lihat kamu stres, tapi semua demi keselamatan berkendara dan nyawa orang lain. Seperti yang dijelaskan langsung oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi,
“Jadi memang harus dilakukan diuji lagi setelah 5 tahun dia bisa membawa kendaraan atau tidak itu harus diuji lagi, psikologisnya diuji lagi, kesehatannya diuji lagi, karena ini menyangkut juga keselamatan atau nyawa orang lain juga.”
See? Ini bukan sekadar formalitas. Kesehatan fisik dan mental kamu itu kunci. Siapa tahu selama lima tahun terakhir kamu lebih sering ngebut dari pada mikir masa depan, atau mulai ngeluh lampu merah makin menyilaukan daripada mantan yang nikah duluan.
Kenapa Perlu Tes Psikologi Juga?
Menurut Kombes Dhafi, ini bukan cuma soal bisa bawa motor atau mobil doang, bro. Tapi juga berkaitan sama proses hukum kalau kamu, amit-amit, terlibat kasus kecelakaan atau pelanggaran.
“Jadi ya memang karena dua hal itu yang terpenting, satu masalah adalah kemampuan keterampilan dalam mengemudi yang kedua adalah identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyelidikan atau penyidikan,” jelas Dhafi lebih lanjut.
Jadi kalau kamu tiba-tiba hilang kesadaran di jalan tol atau malah hilang arah karena mantan balikan sama pacarnya yang dulu, negara harus tahu: kamu masih aman atau enggak buat nyetir?
Persyaratan Perpanjangan SIM (Catet Baik-Baik!)
Buat kamu yang mau perpanjang SIM tanpa drama dan plot twist, nih checklist-nya:
✅ SIM lama (masih berlaku, idealnya jangan nunggu mepet banget ya)
✅ Fotokopi SIM lama dan KTP
✅ Surat keterangan sehat dari dokter (via Satpas/SIM Corner/Simling atau e-Rikkes buat online)
✅ Surat lulus tes psikologi (bisa online di ePPSi SIM atau langsung di lokasi)
✅ Formulir perpanjangan (isi langsung atau unduh di situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id)
Kalau lewat dari masa berlaku? Sorry to say, SIM-mu dianggap “hangus” dan kamu harus balik ke awal permainan: bikin SIM baru dari nol! 💀
Penutup: Jangan Anggap Remeh!
Ingat, SIM bukan cuma selembar kartu sakti buat bisa ngebut di jalan. Ini tentang tanggung jawab. Kalau lima tahun lalu kamu lolos tes dan dikasih kepercayaan, sekarang waktunya nunjukkin kamu masih layak dapet SIM… dan masih waras!
Jadi jangan kesel kalau diminta tes ulang, karena bisa jadi… yang dites bukan cuma skill nyetir kamu, tapi juga apakah kamu sudah lebih bijak berkendara.
(AnT) (gambar ilustrasi)









