Fix! Mobil & Motor Listrik Nggak Otomatis Bebas Pajak Lagi—Tergantung Daerah, Jakarta Siap Atur Ulang
MOTORLISTRIK.COM, Jakarta – Sobat Molis….. Buat yang selama ini mikir kendaraan listrik = pajak nol, siap-siap update mindset.
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Intinya: mobil dan motor listrik sekarang nggak otomatis bebas pajak lagi.
Jadi gimana skemanya?
Sekarang perhitungan pajak kendaraan listrik disamakan dengan kendaraan biasa:
- Berdasarkan nilai jual kendaraan
- Ditambah bobot/koefisien
Alias: nggak ada lagi jalur “istimewa full bebas pajak”.
Tapi… belum tentu jadi mahal juga.
Karena pemerintah masih kasih ruang:
Daerah boleh kasih diskon atau pembebasan pajak
Besarannya beda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah
Artinya:
Jakarta bisa beda dengan daerah lain. Jawa Barat bisa beda lagi. Jadi jangan kaget kalau pajak kendaraan listrik jadi “tidak seragam”.
Yang kena aturan ini juga luas:
- Mobil & motor listrik baru
- Kendaraan listrik lama (sebelum 2026)
- Bahkan motor/mobil hasil konversi dari bensin ke listrik
Semuanya masuk.
Sementara itu, Pramono Anung Wibowo memastikan Pemprov DKI Jakarta bakal segera menyesuaikan aturan ini.
Dulu di Jakarta:
- Pajak kendaraan listrik = bebas
- Ganjil genap = bebas
Sekarang?
Akan diatur ulang supaya “lebih adil”.
Versi gampangnya:
Dulu: “Pakai listrik = bebas pajak, bebas aturan”
Sekarang: “Pakai listrik = masih dapat keringanan, tapi nggak gratis full lagi”
Kendaraan listrik masih ramah kantong… tapi nggak lagi “anak emas” yang bebas semua aturan.
(AnT)








