Pemprov DKI Pertimbangkan Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Buat Happy Rakyat Atau Sultan?
MOTORLISTRIK.COM, Jakarta – Bagi kamu para sultan-sultan parkiran yang punya kendaraan lebih dari satu, ada kabar yang (mungkin) bikin senyum: Pemprov DKI Jakarta lagi mempertimbangkan buat menghapus pajak progresif kendaraan bermotor. Yap, aturan yang bikin mobil kedua, ketiga, keempat, sampai mobil buat peliharaan (kalau ada) kena pajak lebih gede itu, bisa jadi tinggal kenangan.
Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, kasih bocoran soal wacana ini. Menurut beliau, tujuan utamanya bukan biar kamu bisa borong mobil kayak belanja online. Tapi biar data kendaraan di DKI lebih rapi dan pemilik aslinya ketahuan.
“Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus. Sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar. Jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan,” kata Agus Fatoni, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Pajak Progresif: Bikin Jera atau Bikin Ngegas?
Sampai sekarang, pajak progresif di Jakarta masih berlaku, dan bahkan makin naik sejak Januari 2025 sesuai Perda No. 1 Tahun 2024. Nih, biar nggak lupa, kita kasih contekan tarifnya:
- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 3%
- Kendaraan ketiga: 4%
- Kendaraan keempat: 5%
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
Sementara itu, kendaraan yang dipakai untuk angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan sejenisnya cuma dikenakan 0,5% aja. Sedangkan atas nama perusahaan/badan, dikenakan tarif flat 2%, dan bebas dari pajak progresif.
Dan Di Sini Masalahnya Dimulai…
Karena males bayar mahal, banyak pemilik kendaraan lebih dari satu mulai berstrategi ala detektif. Mulai dari pinjam nama orang tua, saudara, bahkan tetangga (asal alamat beda), sampai pakai nama perusahaan sendiri—atau minjem perusahaan temen. Pokoknya asal bukan atas nama pribadi yang sama.
Jadinya? Data kepemilikan kendaraan jadi kayak tebak-tebakan. Mobil A atas nama nenek, motor B atas nama office boy, mobil C atas nama CV. Makmur Jaya. Siapa pemilik aslinya? Wallahu a’lam.
Nah, makanya muncul ide: hapus aja pajak progresif-nya, tapi datanya dibenerin.
Jadi, Solusi atau Celah Baru?
Dari sisi “niat baik”, langkah ini bisa dibilang bagus. Karena sekarang, sistem perpajakan kita seolah diajak main petak umpet sama para pemilik kendaraan. Tapi di sisi lain, ini juga kayak bilang: “Oke deh, kalian ngeles terus, yaudah kita nyerah aja.”
Bakal jadi solusi penertiban data, atau justru sinyal buat orang makin bebas nambah kendaraan? Kita tunggu saja sinetron kelanjutannya.
Kalau kebijakan ini beneran jalan, jangan kaget kalau showroom mobil rame lagi kayak pasar malam. Tapi ingat, bebas pajak progresif bukan berarti bebas dari macet. Jakarta bukan tempat Fast & Furious, bro.
(AnT) (gambar ilustrasi)









